money politicPolitik transaksional atau menjadikan pemilihan umum sebagai ajang bertransaksi antara kandidat dengan pemilihnya, memiliki kemudaratan yang besar. Antara lain, yaitu perilaku korupsi kandidat terpilih, transaksi materil menjadi investasi bagi para caleg yang tidak terbatas sehingga keberhasilan menduduki kursi parlemen menjadi ajang untuk mengembalikan modal investasi ini berikut keuntungan-keuntungannya. Hal ini membuat mereka memainkan anggaran yang memang menjadi tupoksinya, anggaran dari pemerintah untuk program-progam kesejahteraan rakyat menjadi lebih besar, namun mengalami kebocoran dan salah sasaran karena dikorupsi oleh penyetuju anggaran (DPR).

Mudarat lain, yaitu biaya politik menjadi mahal dan tidak linear dengan kualitas orang-orang yang terpilih, lembaga legislatif bisa jadi hanya akan diisi oleh pemilik modal besar dan tidak memikirkan kepentingan rakyat kecuali apabila kepentingan mereka juga terakomodasi.

Mudarat lainnya, yaitu kulturasi budaya materialistik, ada uang ada suara, sehingga dapat mengikis nilai-nilai luhur yang telah tertanam pada diri bangsa ini, seperti keikhlasan, kejujuran dan nasionalisme. Rakyat ikut terlibat dalam pemilihan umum karena kesadaran berbangsa yang baik, partisipasi dalam menentukan pemimpin negeri menjadi sifat mulia yang telah tertanam sejak dulu sebagai bagian dari nilai gotong royong membangun bangsa dan negara. Kesadaran yang baik ini akan terjaga dan memberi hasil yang berkah apabila dibingkai dengan nilai keikhlasan dan kejujuran, namun politik transaksional perlahan-lahan mengikis nilai budaya yang tinggi ini.

Bagaimana Hukumnya?
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengancam pelaku sogok dan penerimanya, sebagaimana yang diriwayatkan oleh Abdullah bin Amru radhiyallahu ‘anhu. bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melaknat pemberi dan penerima sogok (Sunan Abu Daud, 1971), juga diriwayatkan oleh Abdurrahman bin Auf radhiyallahu ‘anhu, “Pemberi dan penerima sogok tempatnya di neraka” (Musnad al-Bazzar), bahkan riwayat Tsauban radhiyallahu ‘anhu mengancam pihak yang menghubungkan antara pemberi dan penerima sogok (al-raisy), juga ikut dilaknat (Musnad Ahmad bin Hanbal, 1999).

Politik transaksional hakikatnya yaitu sogok menyogok antara calon anggota legislatif atau kandidat pemimpin dengan pemilihnya yang dihubungkan oleh tim sukses masing-masing calon atau koordinator para pemilih.

Menurut al-Mawardi, sogokan atau risywah yaitu diberikan kepada pengelola negara atas dasar permintaan dan tekanan (al-Ahkam al-Sulthaniyyah). Calon anggota legislatif memberi uang dan menekan pemilih secara halus bahkan kasar agar dipilih, demikian pula sebaliknya, pemilih melakukan transaksi dengan calon atau kandidat dengan iming-iming suara yang juga hakikatnya adalah tekanan.

Laknat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam sudah menjelaskan secara langsung hukum dari politik transaksional ini, yaitu haram. Keharamannya berlaku atas tiga pihak, yaitu pemberi, penerima, dan penghubung antara pemberi dan penerima, sehingga patut bagi kaum muslimin untuk menghindarinya. Majelis Ulama Indonesia (MUI) atas dasar ini juga telah memfatwakan tentang keharaman politik uang (money politic) dan semua bentuk politik transaksional lainnya, sebagaimana yang diungkapkan oleh Ketua Umum MUI Pusat, Din Syamsuddin kepada media beberapa waktu yang lalu.

Perbuatan sogok menyogok yang haram juga berimplikasi kepada uang/barang sogokan itu, sehingga bukan menjadi rejeki halal bagi para penerimanya, justeru tidak dapat dimanfaatkan karena sumber pendapatannya yang tidak benar menurut agama. Perbuatannya tidak boleh, maka hasilnya juga tidak halal.

Pemilu Berkualitas
Pemilihan umum menjadi jalan untuk mewujudkan pemerintahan yang baik dan bersih, tugas dan kewajiban bersama seluruh rakyat untuk berpartisipasi dengan memilih para pemimpin yang memiliki integritas akhlak yang baik dan visi pembangunan bangsa seperti yang digariskan oleh para pendirinya (the founding fathers). Perdebatan tentang konsep demokrasi di Indonesia sesuai atau tidak sesuai dengan ajaran agama, biarlah tetap bergulir dengan tetap mengapresiasi segala pandangan yang dasarnya adalah kebaikan bagi bangsa ini.

Kandidat atau calon anggota legislatif yang menciderai pemilihan umum ini dengan politik transaksional, menjadi indikasi integritas akhlak yang buruk sehingga tidak layak memimpin negara, sebaliknya para pemilih yang telah menerima uang sogokan politik semoga dapat berpikir bahwa sikap pragmatisme hanya merugikan bangsa sehingga mau secara sukarela mengembalikan sogokan-sogokan ini. Mungkin akan lebih baik jika pada masa-masa yang akan datang pemerintah dengan perangkat yang ada bisa menerima uang-uang sogokan politik untuk dijadikan sebagai sumber pendapatan negara yang dapat menutupi sebagian dari defisit APBN yang pada tahun 2014 ini mencapai nilai Rp. 175,4 triliun. Semoga..(*)

Oleh:
Dr. Rahmat Abd Rahman, Lc., M.A.
Dosen Ilmu Hukum Islam STIBA Makassar/Anggota Forum Dosen Majelis Tribun Timur

Sumber: http://makassar.tribunnews.com/2014/04/11/politik-transaksional-haram

 

Loading

Tinggalkan Balasan