(STIBA.ac.id) Makassar –  Wabah Covid-19 yang saat ini telah ditetapkan sebagai pandemi turut memunculkan masalah fikih baru. Persoalan yang muncul saat ini adalah ketika seorang tenaga kesehatan (nakes) dalam penanganan covid-19 diwajibkan untuk mengenakan Alat Pelindung Diri (APD) berupa pakaian lengkap. Pakaian ini tidak dapat ditanggalkan setiap saat kecuali pada saat tertentu. Terkadang nakes yang mengenakannya melewati dua waktu salat dan terkadang ia dalam keadaan hadas dan belum waktunya dapat melepaskan pakaian tersebut.

Kondisi ini bertambah sulit karena jumlah APD sangat terbatas dan hanya bisa dikenakan satu kali.  Maka dalam kondisi seperti ini, bagaimana cara bersuci dan salatnya?

Pertanyaan ini dijawab oleh Ketua STIBA Makassar Ustaz Ahmad Hanafi, Lc., M.A., Ph.D. Berikut penjelasannya:

Bersuci dan salat bagi seorang muslim adalah dua perbuatan yang memiliki hubungan yang erat, bersuci dari hadas merupakan syarat sahnya salat, berdasarkan hadis Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam, beliau bersabda:

مِفْتَاحُ الصَّلَاةِ الطُّهُورُ

“Kunci salat itu adalah bersuci.” (HR. Ahmad No. 1006, Ibnu Majah No. 275, Abu Daud No. 61 dan at-Tirmidzy No. 3, dan hadis ini disahihkan oleh al-Albaniy).

لاَ يَقْبَلُ اللَّهُ صَلاَةَ أَحَدِكُمْ إِذَا أَحْدَثَ حَتَّى يَتَوَضَّأَ

“Allah tidak menerima salat salah seorang di antara kalian jika ia dalam keadaan hadas sampai ia bersuci” (HR. Bukhari No. 6954).

Persoalan yang muncul saat ini adalah ketika seorang tenaga kesehatan (nakes) dalam penanganan covid-19 diwajibkan untuk mengenakan Alat Pelindung Diri (APD) yang berupa pakaian lengkap, yang aturannya tidak dapat ditanggalkan setiap saat kecuali pada saat tertentu, di mana terkadang nakes yang mengenakannya melewati dua waktu salat dan terkadang ia dalam keadaan hadas dan belum waktunya dapat melepaskan pakaian tersebut. Kondisi ini bertmbah sulit karena jumlah APD sangat terbatas, dan hanya bisa dikenakan satu kali.  Maka dalam kondisi seperti ini, bagaimana cara bersuci dan salatnya dalam kondisi seperti ini?, maka jawabannya dapat disimpulkan dalam beberapa poin berikut ini:

1. Kondisi yang digambarkan adalah kondisi yang dapat dikategorikan darurat atau minimal mendekati darurat, di mana kondisi yang ada mengharuskan nakes untuk berada dalam pakaian tersebut dalam waktu yang relatif lama dan jika APD tidak dikenakan maka akan mengancam keselamatan jiwanya dimana ia rentan tertular virus covid-19. Maka dalil dan kaidah yang digunakan adalah sebagai berikut:

Firman Allah Ta’ala:

فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ

“Maka bertakwalah kepada Allah sesuai dengan kesanggupan kalian”. (QS. at-Taghaabun: 16)

Hadis:

فَإِذَا أَمَرْتُكُمْ بِشَيْءٍ فَأْتُوا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ

“Apabila aku perintahkan kalian satu perkara, maka lakukanlah sesuai dengan kemampuan kalian”. (HR. Bukhari No. 7288 & Muslim No. 1337)

Kaidah:

المَشَقَّةُ تَجْلِبُ التّيسيرَ

“Kesulitan mendatangkan kemudahan” (al-Mantsur fi al-Qawaid al-Fiqhiyyah 3/ 19)

Kaidah:

دَرْءُ المَفَاسِدِ مُقَدَّمٌ علَى جَلْبِ المَصَالِحِ

“Menolak mudharat lebih diutamakan daripada mengambil kemaslahatan”. (al-Qawaid al Fiqhiyyah wa Tathbiquha fi al Madzahib al-Arba’ah 1/ 238).     

2. Sebelum menggunakan APD, maka seharusnya tenaga kesehatannya telah bersuci baik dari hadas kecil dengan berwudhu atau hadas besar dengan mandi. Dan semaksimal mungkin setelah mengenakan APD, ia berusaha untuk terus menjaga kondisi suci ini semampu mungkin.

3. Jika dalam kondisi suci, belum ada yang membatalkan wudhunya maka nakes dapat salat sebagaimana biasanya pada waktunya dengan mengenakan APD. Namun jika tidak mungkin melaksanakan setiap salat pada waktunya, maka dalam kondisi ini ia dapat menjamak 2 salat ( salat Dhuhur dan Ashar serta salat Magrib dan Isya) masing-masing sesuai dengan bilangan rakaatnya (tidak diqashar). Berdasarkan hadis Ibnu Abbas –Radhiyallahu’anhuma- :

جَمَعَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَيْنَ الظُّهْرِ وَالْعَصْرِ، وَالْمَغْرِبِ وَالْعِشَاءِ بِالْمَدِينَةِ مِنْ غَيْرِ خَوْفٍ، وَلَا مَطَرٍ”، فَقِيلَ لِابْنِ عَبَّاسٍ: مَا أَرَادَ إِلَى ذَلِكَ؟ قَالَ: “أَرَادَ أَنْ لَا يُحْرِجَ أُمَّتَهُ”

“Rasulullah Shallallahu’alaihiwasallam menjamak salat Dhuhur dan Ashar begitu juga salat Magrib dan Isya tanpa ada rasa takut dan tanpa ada hujan”. Ibnu Abbas ditanya, apa yang beliau inginkan dengan hal ini?, beliau berkata, “Beliau tidak ingin memberatkan ummatnya”. (HR. Ahmad No. 3323 Abu Daud No. 1211, at-Tirmidziy No. 187, dan hadisnya disahihkan oleh al-Albaniy).

4. Jika wudhunya batal, dan ia masih harus berada dalam kondisi mengenakan APD sementara dikhawatirkan waktu salat selesai, maka dalam kondisi seperti ini ia salat sesuai keadaannya meskipun dalam keadaan terhalang bersuci. Dan menurut pendapat yang kuat ia tidak perlu mengqadha (mengganti) salat tersebut. Keadaan ini dapat diqiyaskan dengan kondisi orang yang tidak mampu berwudhu dan bertayammum (Faaqidu at-thahurain). Berkata Ibnu Qudamah rahimahullah dalam masalah ini:

وإن عدم بكل حال صلى على حسب حاله. وهذا قول الشافعي

“Jika ia dalam semua kondisi tidak mendapatkan apa-apa maka ia salat sesuai dengan keadaannya. Dan ini pendapat Imam Syafi’i.” (al-Mughni 1/ 184).

Berkata al-Hajjawiy rahimahullah:

ومن عدم الماء والتراب أو لم يمكنه استعمالهما لمانع كمن به قروح لا يستطيع معها مس البشرة بوضوء ولا تيمم صلى على حسب

حاله وجوبا ولا إعادة.

“Barang siapa tidak mendapatkan air atau debu atau ia tidak mampu menggunakan keduanya karena adanya halangan, seperti seseorang yang memiliki luka bernanah yang kulitnya tidak dapat tersentuh dengan wudhu dan tayammum maka ia wajib melaksanakan salat sesuai keadaannya dan ia tidak perlu mengulangi salatnya”. (al-Iqnaa’ 1/ 54).

5. Jika dalam kondisi tertentu, dengan sebab tugas nakes tidak dapat melaksanakan salat pada waktunya atau tidak dapat menjamak salatnya maka dalam kondisi ini ia segera melaksanakan salat pada saat yang memungkinkan dan menyesuaikan dengan keadaan meskipun waktu pelaksanaanya telah berlalu. Kondisi yang seperti ini berdasarkan apa yang dialami oleh Rasulullah –Shallallahu’alaihi wasallam- beserta para sahabat pada perang Ahzab/Khandaq, yang terpaksa menunda pelaksanaan salat ashar sampai setelah terbenam matahari karena kesibukan berperang, (silahkan dilihat riwayat al-Bukhari No. 4533 & Muslim No. 27). Berkata Syekh Ibn Baz –Rahimahullah-

الواجب على المسلم أن يصلي الصلاة في وقتها، وألا يشغل عنها بشيء، اللهم إلا من شيء ضروري الذي لا حيلة فيه

كإنقاذ غريق، إنقاذ من حريق، ومن هجوم عدو، هذا لا بأس به بأن تؤخر الصلاة ولو خرج وقتها، أما الأمور العادية

التي لا خطر فيها فلا يجوز تأخير الصلاة من أجلها، فقد ثبت عن الرسول – صلى الله عليه وسلم – لما حصر

أهل مكة المدينة يوم الأحزاب أخر صلاة الظهر والعصر إلى ما بعد المغرب.

“Kewajiban bagi seorang muslim untuk melaksanakan salat pada waktunya, dan jangan sedikitpun disibukkan dengan hal yang lain untuk melaksanakan salat, kecuali sesuatu yang darurat yang tidak mungkin dihindarkan, seperti: tindakan penyelamatan orang yang tenggelam, atau korban kebakaran, serangan musuh, maka dalam keadaan ini tidak mengapa ia mengakhirkan salat meskipun waktunya telah keluar. Adapun dalam kondisi normal yang tidak berbahaya, maka tidak boleh menunda salat. Hal ini berdasarkan apa yang sahih dari Rasulullah –Shallallahu’alaihi wasallam- ketika pasukan kota Mekkah menegepung kota Madinah dalam perang Ahzab, beliau menunda pelaksanaan salat Dhuhur dan Ashar setelah masuk waktu Maghrib”. (Fatawa Nuur ‘ala ad-Darb 7/ 94).

Kesimpulan:

1. Kondisi darurat adalah jika APD tidak dikenakan maka akan mengancam keselamatan jiwanya di mana ia rentan tertular virus.

2. Sebelum menggunakan APD, maka seharusnya tenaga kesehatannya telah bersuci baik dari hadas kecil dengan berwudhu atau hadas besar dengan mandi.

3. Jika dalam kondisi suci, belum ada yang membatalkan wudhunya maka nakes dapat salat langsung sebagaimana biasanya.

4. Jika wudhunya batal, dan ia masih harus berada dalam kondisi mengenakan APD sementara dikhawatirkan waktu salat selesai, maka dalam kondisi seperti ini ia salat sesuai keadaannya meskipun dalam keadaan terhalang bersuci.

5. Jika dalam kondisi tertentu, dengan sebab tugas nakes tidak dapat melaksanakan salat pada waktunya atau tidak dapat menjamak salatnya maka dalam kondisi ini ia segera melaksanakan salat pada saat yang memungkinkan.

Wallahu a’lam

Artikel ini telah tayang di wahdah.or.id

Loading

Tinggalkan Balasan